CD-ROM
ANALISIS PUTUSAN HAKIM DALAM PERKARA TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN YANG DILAKUKAN OLEH ORANG SAKIT JIWA
Negara Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas hukum
(rechtstaat) dibuktikan dari ketentuan dalam Pembukaan, Batang Tubuh, dan
Penjelasan Undang-Undang 1945.1 Sesuai dengan pernyataan dalam Pasal 1
ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945, yaitu bahwa Negara Indonesia adalah
Negara Hukum.2 Hukum adalah sarana yang di dalamnya terkandung nilainilai atau konsep-konsep tentang keadilan, kebenaran, dan kemanfaatan sosial.
Sehingga setiap kegiatan masyarakat yang merupakan aktivitas hidupnya
harus berdasarkan pada peraturan yang ada dan norma-norma yang berlaku
dalam masyarakat. Hukum tidak lepas dari kehidupan masyarakat, karena
hukum merupakan aturan untuk mengatur tingkah laku masyarakat dalam
kehidupannya. Tanpa adanya hukum, tidak dapat dibayangkan akan seperti
apa nantinya negara ini.
No copy data
No other version available