CD-ROM
ANALISIS YURIDIS TENTANG PENERAPAN DELIK ADUAN TERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA PENCABULAN DALAM KELUARGA (STUDI PUTUSAN NOMOR: 451/PID.SUS/2015/PN.KAG)
Tujuan Negara Republik Indonesia Secara jelas dituangkan dalam UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia bahwa Negara bertujuan melindungi
segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan
kesejahteraan umum,mencerdaskan kehidupan bangsa, ikut serta dalam upaya
perdamaian dunia berdasarkan kemerdekaan , perdamaian abadi dan keadilan
sosialSehubungan dengan hal tersebut, sudah sepatutnya masyarakat Indonesia
mendapatkan perlindungan dalam aspek aspek kehidupannya. Hukum adalah
keseluruhan peraturan-peraturan sosial yang mewajibkan perbuatan lahir yang
mempunyai sifat keadilan serta dapat dibenarkan
No copy data
No other version available