CD-ROM
PEMBUKTIAN DALAM TINDAK PIDANA PENADAHAN DI PENGADILAN NEGERI BENGKULU
Kejahatan pada dasarnya ditekankan kepada perbuatan menyimpang dari
ketentuan-ketentuan umum atau peraturan-peraturan hukum yang berlaku dalam
suatu negara. Perbuatan yang menyimpang itu berasal dari perkembangan bagi
setiap individu, yang dalam rangka usaha untuk memenuhi kepentingannya sendiri,
tetapi tidak semua orang atau kelompok dapat menyesuaikan diri dengan peraturanperaturan hukum yang berlaku dalam suatu negara tersebut. Jika seseorang atau
kelompok tersebut mengalami suatu kegagalan dalam memperjuangkan
kepentingannya sendiri, maka seseorang atau kelompok tersebut bisa saja
melakukan suatu tindakan yang menyimpang dari peraturan-peraturan hukum yang
berlaku. Hal tersebutbisa menimbulkan atau mengakibatkan kerugian pada orang
lain serta masyarakat umum, maka perbuatan itu dapat dikatakan sebagai suatu
tindak kejahatan.
No copy data
No other version available