CD-ROM
ANALISIS TERHADAP APARATUR SIPIL NEGARA YANG MELAKUKAN POLIGAMI BERDASARKAN PASAL 3 UNDANGUNDANG NOMOR 16 TAHUN 2019 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN
Perkawinan merupakan salah satu perilaku dari makhluk yang hidup di dunia
dalam proses berkembang biak, yang dianugerahkan oleh Tuhan Yang Maha Esa.
Tidak hanya manusia yang melakukan suatu perkawinan, akan tetapi perkawinan
juga dilakukan oleh makhluk lainnya. Perkawinan menjadi suatu kebudayaan yang
hidup di tengah masyarakat secara beraturan. Perkawinan ada di berbagai kalangan
masyarakat sesuai dengan strata masyarakat, bagi masyarakat yang sederhana,
perkawinan dilakukan secara sempit dan tertutup, sedangkan di kalangan
masyarakat modern perkawinan dilakukan secara luas dan terbuka
No copy data
No other version available