CD-ROM
TANGGUNG JAWAB NEGARA DALAM PENYELESAIAN PERSOALAN PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA DI MASA NEW NORMAL
Pembukaan Undang-Undang Dasar RI Tahun 1945 dalam alenia ke empat
menyatakan bahwa “Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah
negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah
darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan
kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan
kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah
kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar
Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia
yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada : Ketuhanan Yang Maha Esa,
kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang
dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta
dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.”. Hal
tersebut merupakan amanat daripada konstitusi yang mempresentasikan tujuan
rakyat Indonesia untuk memajukan kesejahteraan umum
No copy data
No other version available