CD-ROM
UPAYA PEMBINAAN NARAPIDANA WANITA DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS III PAGARALAM PADA MASA PANDEMI COVID-19
Indonesia dikatakan bangsa hukum bisa dilihat dari UUD Periode
1945 Pasal 1 ayat 3 “Negara Indonesia yakni Bangsa Hukum”,
Berdasarkan pernyataan Yesmil Anwar dan Adang pada praktek
ketatanegaraan Indonesia semua komponen kehidupan diselenggarakan
sesuai hukum, dan dijadikan titik sentral kehidupan masyarakat, bangsa
dan negara.1 maka selayaknya atau sepantasnya hukum itu harus ditegakan
demi suatu keadilan. Penegak hukum yakni suatu mekanisme
dilakukannya usaha dalam tegaknya dan bergunanya aturan-aturan hukum
dengan nyata untuk dasaran sikap dengan keterkaitan pada hukum di hidup
masyarakat dan juga negara
No copy data
No other version available