CD-ROM
KEKELIRUAN ALASAN SEBAGAI DASAR PERTIMBANGAN HAKIM MENYATAKAN GUGATAN PEMBATALAN PERJANJIAN TIDAK DAPAT DITERIMA (STUDI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI PALEMBANG NOMOR 229/PDT.G/2020/PN.PLG)
Hukum merupakan ketentuan aturan yang bertujuan sebagai pedoman kehidupan manusia, hukum memiliki fungsi sebagai alat rekayasa dan kontrol sosial yang memiliki tujuan menciptakan suatu nilai ketertiban dan nilai kedamaian didalam aspek kehidupan masyarakat. Terdapat hal yang tidak dapat dipungkiri dimana masyarakat mengalami perkembangan nilai secara terus menerus, dan jika dikaitkan dengan salah satu ungkapan dari seorang filsuf kelahiran Roma yang memiliki keahlian dibidang hukum yakni Marcus Tullis Cicero (106-43 SM) ia yang menyatakan tentang “ubi societas ibi ius” maksudnya tidaklah ada hukum kecuali disana ada masyarakat
No copy data
No other version available