CD-ROM
PEMBATALAN SURAT WASIAT BERDASARKAN KETENTUAN LEGITIEME PORTIE DALAM KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA (STUDI PUTUSAN NOMOR 109/Pdt.G/2017/PN.Sby)
Ranah hukum keperdataan dapat diartikan sebagai suatu ranah hukum dimana di dalamnya terdiri dari berbagai ketentuan yang mengatur mengenai kepentingan para subjek hukum dalam masyarakat. Karena ranah hukum keperdataan ini bersifat privat, selain mengatur hubungan yang bersifat terbuka seperti perjanjian, hukum perdata juga mengatur hubungan yang bersifat tertutup yaitu hukum keluarga maupun hukum tentang benda seperti perkawinan, perceraian, kematian, pewarisan, dll. Dalam hal pewarisan jika kita melihat pada ketentuan KUHPerdata, agar terpenuhinya suatu pewarisan haruslah dapat memenuhi 3 unsur yaitu, Pewaris (efflater), Ahli Waris (erfgenaam) dan Warisan (Nalatenschap)1. Pewarisan kepada ahli waris sendiri, dapat melalui pembuatan akta atau surat wasiat atau didasarkan pada sebagaimana diatur dalam undang- undang
No copy data
No other version available