CD-ROM
ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA NASABAH PERBANKAN DALAM PRESPEKTIF PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 61/POJK.07/2020
Hukum perbankan yaitu serangkaian kebijakan atau kumpulan peraturan yang mengatur kegiatan lembaga perbankan yang didalamnya mencakup seluruh segi dalam kegiatan perbankan.[ Muhammad Djumhana, Hukum Perbankan di Indonesia. (Bandung: Citra Aditya Bakti,2003), hlm. 1] Hukum perbankan adalah suatu sistem yang membentuk kesatuan yang bersifat kompleks, dan berkaitan satu sama untuk mencapai tujuan utamanya.[ Ibid, hlm.1]
Lembaga perbankan yang adalah salah satu wadah yang bergerak pada sektor jasa keuangan memiliki peranan strategis pada pembangunan roda perekonomian nasional dalam usaha meningkatkan keseimbangan, perubahan ekonomi, dan stabilitas nasional kearah pemerataan kesejahteraan rakyat banyak.[ Muhamad Kholid, “Penyelesaian Sengketa Perbankan Pasca Keluarnya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan”, Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Gunung Djati Bandung (Juni, 2016), hlm.2 ] Di Indonesia sendiri permasalahan yang berkenaan dengan perbankan diatur secara jelas dalam Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.
No copy data
No other version available