CD-ROM
PENYELESAIAN SENGKETA TERKAIT KEKUATAN EKSEKUTORIAL DALAM JAMINAN FIDUSIA
ejak awal berkembangnya kelembagaan Jaminan fidusia di negeri Belanda, telah terdapat kritik keras dari jurisprudensi yang menganggap terdapat penyimpangan (Wetsontduiking) ketentuan yang diatur dalam Pasal 1152 ayat (2) KUH Perdata. Namun, fidusia akhirnya diakui sebagai figure yang sah oleh Arres Hoge dengan lebih mempertimbangkan pada sisi hukum dibandingkan dengan sisi kemasyarakatannya. Hoge juga sempat mnegaskan bahwa perjanjian fidusia tidak dapat disamakan dengan perjanjian gadai sehingga tidak ada penyimpangan hukum
No copy data
No other version available