CD-ROM
KAJIAN YURIDIS ATAS KEJAHATAN TERHADAP KEMANUSIAAN (CRIMES AGAINST HUMANITY) DITINJAU DARI PERSPEKTIF HUKUM HAK ASASI MANUSIA NASIONAL DAN HUKUM INTERNASIONAL
Dalam ranah hukum sendiri kejahatan terhadap kemanusiaan telah dikenal lama sebagai bentuk kejahatan yang menjadi musuh umat manusia. Oleh karena itu Statuta Roma 1998 dibuat dan disahkan sebagai kerangka hukum acuan bagi seluruh dunia yang memuat aturan hukum mengenai kejahatan terhadap kemanusiaan. Penanganan kejahatan terhadap kemanusiaan di Indonesia hanya menggunakan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM yang isinya merupakan hasil penafsiran dari Statuta Roma 1998 itu sendiri. Meskipun demikian terdapat beberapa perbedaan dalam penerapan hukum kejahatan terhadap kemanusiaan antara keduanya. Oleh sebab itu pokok permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana pengaturan mengenai kejahatan terhadap kemanusiaan dalam hukum HAM nasional dan perbandingannya dengan hukum internasional. Adapun tujuan dari penelitian ini untuk dapat menganalisis pengaturan terkait kejahatan terhadap kemanusiaan dalam penegakan hukum positif Indonesia dan perbandingannya dengan hukum internasional. Penelitian ini merupakan penelitian normatif yang bersifat deskriptif dengan pendekatan perundang-undangan dan menggunakan sumber data sekunder yang diperoleh dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Pengumpulan data penelitian dilakukan dengan studi pustaka. Dalam pengaturan hukum internasional, kejahatan terhadap kemanusiaan termasuk ke dalam konsep yuridiksi universal, yang mana setiap negara diperbolehkan menerapkan hukumnya pada pelanggaran tertentu bahkan tanpa adanya wilayah, kebangsaan, atau kejahatan lainnya. Saat ini Statuta Roma 1998 dijadikan pengaturan permanen dalam mengatur permasalahan kejahatan terhadap kemanusiaan secara inetrnasional. Dalam hukum HAM nasional sendiri tidak menerapkan konsep other inhuman act dalam pengaturannya sehingga terdapat perbedaan dalam penerapan hukumnya. Oleh karena itu disarankan, pengkajian ulang hukum nasional terkait kejahatan terhadap kemanusiaan.
Kata Kunci : Kejahatan terhadap kemanusiaan, Hukum HAM Nasional, Hukum Internasional
No copy data
No other version available