CD-ROM
IMPLIKASI FUNGSI ANGGARAN OLEH DEWAN PERWAKILAN RAKYAT (DPR) DALAM MENGESAHKAN APBN
Dalam ketentuan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, terdapat lebih dari 34 Lembaga Negara, kecuali kesatuan masyarakat hukum adat. Lembaga-Lembaga Negara tersebut meliputi : Presiden, Wakil Presiden, Kementerian Negara, Menteri Luar Negeri, Menteri Pertahanan, Duta, Konsul, Pemerintahan Daerah Provinsi, DPRD Provinsi, Pemerintahan Daerah Kabupaten, DPRD Kabupaten, Pemerintahan Daerah Kota, Walikota/Kepala Pemerintah Kota, DPRD Kota, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersifat nasional yang diatur lebih lanjut oleh Undang-Undang, Bank Sentral yang diatur lebih lanjut oleh Undang-Undang, Badan Pemeriksa Keuangan, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusional,, Komisi Yudisial, Angkatan Darat, Angkatan Laut, Angkatan Udara, Satuan Pemerintahan Daerah Khusus dan Istimewa, serta Badan-Badan lain yang berhubungan dengan Kekuasaan Kehakiman (Kejaksaan Agung, KPK, Komnas Ham).
No copy data
No other version available