CD-ROM
ANALISIS PERJANJIAN TERTUTUP DAN PENGUASAAN PASAR OLEH PT TIRTA INVESTAMA DAN PT BALINA AGUNG PERKASA (STUDI PUTUSAN KPPU NOMOR 22/KPPU-I/2016)
Setiap aktivitas bisnis dapat terjadi persaingan (competition) diantara para pelaku usaha, yang dalam dunia usaha tersebut harus memandang persaingan sebagai hal positif.[ Hikmahanto Juwana, Jurnal Magister Hukum. Vol. 1, September 1999, hlm. 30.] Thomas J. Anderson berpendapat persaingan di bidang ekonomi adalah bentuk persaingan yang paling utama diantara banyaknya persaingan antar manusia, kelompok masyarakat, bahkan antar bangsa dan negara. Salah satu persaingan tersebut adalah persaingan usaha yang dapat didefinisikan sebagai persaingan antar para penjual dalam “merebut” pembeli dan pangsa pasar.[ Arie Siswanto, Hukum Persaingan Usaha, Ghalia Indonesia, Jakarta, 2002, hlm. 14.] Persaingan dapat menghindarkan terjadinya konsentrasi kekuatan pasar (market power) pada satu atau beberapa perusahaan.[ Normin S. Pakpahan, Pokok-pokok Pikiran Tentang Hukum Persaingan Usaha, Proyek Pengembangan Hukum Ekonomi dan Penyempurnaan Sistem Pengadaan Proyek Elips, Kantor Menko Ekuwasbang Jakarta, 1994, hlm. 2.] Namun, persaingan usaha menjadi salah satu risiko besar yang harus dihadapi oleh para pelaku usaha, karena minat menjalankan usaha hingga saat ini sangatlah besar, bahkan banyak yang menjalankan usaha di bidang yang sama. Tentu tak dapat dipungkiri dan dicegah oleh para pelaku usaha yang menjalankan usahanya karena kreativitas dan inovasi yang terus berkembang.
No copy data
No other version available