CD-ROM
STUDI PERBANDINGAN PERTANGGUNG JAWABAN TINDAK PIDANA ZINA (OVER SPELL) DALAM KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA DAN QONUN ACEH NO 6 TAHUN 2014 TENTANG HUKUM JINAYAT
Kaedah hukum yang berlaku di Indonesia sekarang ini terdapat tiga sistem hukum, yaitu sistem hukum adat, sistem hukum Islam, dan sistem hukum Barat.[ Dedi Supriyadi, Sejarah Hukum Islam (Dari Kawasan Jazirah Arab Sampai Indonesia, Pustaka Setia, Bandung, 2007, hlm. 291. ] Zina dinyatakan sebagai perbuatan yang melanggar hukum yang harus diberi hukuman setimpal, karena mengingat akibat yang ditimbulkan sangat buruk. Hubungan bebas dan segala bentuk diluar ketentuan agama adalah perbuatan yang membahayakan dan mengancam keutuhan masyarakat dan merupakan perbuatan yang sangat nista.
No copy data
No other version available