CD-ROM
ASPEK HUKUM E-MONEY DALAM PEMBAYARAN NON-TUNAI DITINJAU DARI PERATURAN BANK INDONESIA NOMOR 20/6/PBI/2018 TENTANG UANG ELEKTRONIK
Pada awalnya, manusia tidak mengenal uang, tetapi melakukan pertukaran antar barang dan jasa secara barter. Sistem barter yaitu pertukaran suatu barang/komoditi dengan komoditi lain secara langsung sesuai dengan kebutuhan yang bersangkutan, akan tetapi sistem ini memiliki keterbatasan-keterbatasan seperti tidak efesien dan tidak adanya kesepakatan standar mengenai nilai suatu barang. Dengan adanya keterbatasan-keterbatasan tersebut dan semakin berkembangannya perekonomian, maka diperlukanlah suatu benda yang disebut uang, yang dapat digunakan sebagai alat tukar yang mempunyai nilai tetap dan dapat diterima masyarakat luas.[ Vietzhal Rivai, dkk, Bank and Financial Institutional Management, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2001, hal. 4] Uang adalah segala sesuatu yang diterima umum sebagai alat penukar, alat bayar, dan alat hitung atau pengukur nilai
No copy data
No other version available