CD-ROM
PELAKSANAAN ZAKAT PROFESI TERHADAP APARATUR SIPIL NEGARA (STUDI PERATURAN DAERAH KOTA PALEMBANG NOMOR 4 TAHUN 2017 TENTANG PENGELOLAAN ZAKAT)
ukum Perdata/Privat (Privatrecht), adalah ketentuan-ketentuan hukum yang mengatur hal-hal yang bersifat keperdataan/kepentingan pribadi. Menurut Van Dunne, bahwa hukum perdata merupakan suatu peraturan yang mengatur tentang hal-hal yang esensial bagi kebebasan individu, seperti orang/keluarga, hak milik, dan perikatan.[ Salim HS, Pengantar Hukum Perdata Tertulis(BW), Jakarta: Sinar Grafika, 2011, hlm. 5.]
Hukum perdata hakikatnya merupakan hukum yang mengatur kepentingan antara warga perseorangan yang satu dengan warga perseorangan yang lainnya. Kenyataannya para ahli hukum mendefinisikan hukum perdata sesuai dengan sudut pandang mana mereka melihat. Van dunne mengartikan hukum perdata sebagai suatu aturan yang mengatur tentang hal-hal yang sangat esensial bagi kebebasan individu, seperti orang dan keluarganya, hak milik, dan perikatan. Definisi ini mengakaji hukum perdata dari aspek pengaturannya, yaitu kebebasan individu seperti orang dan keluarganya, hak milik, dan perikatan. Hal ini membedakan dengan hukum publik yang pengaturannya memberikan jaminan yang minimal bag kehidupan pribadi. Definisi ini merujuk pada hukum perdata dari aspek perlindungan hukum dan ruang lingkupnya, perlindungan hukum
No copy data
No other version available