CD-ROM
KEWENANGAN PENGADILAN DALAM MENGADILI PERCERAIAN TERHADAP PERKAWINAN BEDA AGAMA DI INDONESIA
Pasal 1 Ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945) yang menyatakan bahwa Negara Indonesia adalah Negara Hukum. Menurut Julius Stahl, konsep Negara Hukum mencakup empat elemen penting, yaitu:
1.perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM);
2.pembagian kekuasaan;
3.pemerintahan berdasarkan Undang-Undang; dan
4.Peradilan Tata Usaha Negara.[Jimly Asshiddiqi, 2012, Gagasan Negara Hukum Indonesia, http://jimly.com/makalah/namafile/135/Konsep_Negara_Hukum_Indonesia.pdf, 8 September 2020.]
Pemikiran tentang negara hukum telah muncul jauh sebelum adanya Revolusi 1688 di Inggris, yang pertama kali dikemukakan oleh Plato dan diperjelas Aristoteles.[ Niāmatul Huda, 2010, Ilmu Negara, Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada, hlm. 90.] Ploto dalam bukunya yang berjudul Nomoi, mengatakan penyelenggaraan pemerintah baik jika diatur oleh hukum. Aristoteles selanjutnya menjelaskan negara yang baik adalah negara yang diperintah oleh konstitusi dan berkedaulatan hukum, karena baik buruknya suatu hukum didasarkan pikiran yang adil dan kesusilaan, bukan hanya manusianya saja
No copy data
No other version available