CD-ROM
ANALISIS PUTUSAN HAKIM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENIMBUNAN BBM BERSUBSIDI JENIS SOLAR
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia menyatakan bahwa
Negara Indonesia merupakan Negara Hukum.1 Negara Hukum adalah negara yang
memiliki cita-cita untuk mengejar kebenaran, kesusilaan, keindahan dan keadilan.
Hal ini dapat diartikan bahwa, hukum merupakan “panglima” dan urat nadi
terhadap segala aspek kehidupan baik dalam bermasyarakat maupun bernegara.
Kejahatan merupakan suatu istilah yang tidak asing lagi dalam kehidupan
bermasyarakat, pada dasarnya istilah kejahatan itu diberikan kepada suatu jenis
perbuatan atau tingkah laku manusia tertentu yang dapat dinilai sebagai perbuatan
jahat. Definisi lain mengenai kejahatan tercantum dalam ilmu kriminologi, crime
artinya kejahatan dan logos yang artinya ilmu, maka kriminologi diartikan sebagai
ilmu tentang kejahatan. Kejahatan diartikan juga sebagai perilaku manusia yang
melanggar norma (Hukum Pidana), merugikan, menimbulkan korban-korban,
sehingga tidak dapat dibiarkan.
No copy data
No other version available