CD-ROM
PERLINDUNGAN HUKUM KEKERASAN BERBASIS GENDER DALAM JARINGAN (ONLINE) BERBENTUK ANCAMAN PENYEBARAN KONTEN PORNOGRAFI
Cybercrime atau kejahatan siber adalah perbuatan melanggar hukum yang dilakukan dalam jaringan (daring) untuk memperoleh keuntungan maupun mengakibatkan kerugian untuk orang lain.[ Herry Christian, J. (2020). Sekstorsi: Kekerasan Berbasis Gender Online Dalam Paradigma Hukum Indonesia. Binamulia Hukum, 9(1), 83–92. https://doi.org/10.37893/jbh.v9i1.103] Pada awalnya kejahatan siber muncul sekitar tahun 1988 dimana terdapat virus yang menyebabkan komputer mati, seiring waktu kejahatan siber juga berkembang, tidak hanya kejahatan hacking tetapi juga berkembang di kekerasan berbasis gender dalam jaringan (online).[ Ibid.] Berdasarkan Komisioner Tinggi Persatuan Bangsa-Bangsa untuk Pengungsi atau Komisariat Tinggi Urusan Pengungsi Persatuan Bangsa-Bangsa (UNHCR), kekerasan berbasis gender adalah kekerasan langsung terhadap seseorang yang didasarkan atas seks atau gender.[ Nenden S. Arum, “Mengenal Kekerasan Berbasis Gender Online” https://medium.com/@nendensan/mengenal-kekerasan-berbasis-gender-online-kbgo-a4ec1bd95632 diakses 24 September 2020] Tindakan ini dapat menyebabkan penderitaan fisik, mental, atau seksual, dengan menggunakan ancaman atau paksaan serta penghapusan kemerdekaan
No copy data
No other version available