CD-ROM
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU TINDAK PIDANA PENCURIAN BIJI LADA DENGAN PEMBERATAN (STUDI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI KOBA NOMOR 86/Pid.B/2019/PN.Kba)
Penelitian ini berjudul “ Pertanggungjawaban pidana pelaku tindak pidana pencurian biji lada dengan pemberatan” rumusan masalah yang diangkat oleh penulis yaitu apa yang menjadi dasar pertimbangan hukum oleh hakim dalam penjatuhan putusan pidana pelaku tindak pidana pencurian biji lada dengan pemberatan, bagaimana pertanggungjawaban pidana pelaku tindak pidana pencurian biji lada dengan pemberatan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif, pendekatan penelitian menggunakan pendekatan kasus-kasus yang berkaitan dengan isu yang dihadapi sekarang ini sudah ada putusan dari pengadilan. Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer,bahan hukum sekunder,bahan hukum tersier. Teknik penarikan kesimpulan secara induktif. Penulisan skripsi ini bertujuan untuk menjelaskan bagaimana pertanggungjawaban pidana pelaku tindak pidana pencurian biji lada dengan pemberatan. Penelitian ini menyimpulkan bahwa para pelaku pencurian dengan pemberatan ini mempunyai kemampuan bertanggungjawab untuk mempertanggungjawabakan atas perbuatan yang telah dilakukannya dan juga hakim dalam menjatuhkan putusan mempertimbangangkan unsur yuridis dan non yuridis. Hakim juga mempertimbangkan fakta-fakta hukum yang ada, dan hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan terdakwa.
Kata kunci: Tindak pidana pencurian, pertanggungjawaban
No copy data
No other version available