CD-ROM
PROSEDUR PERMINTAAN BANTUAN HUKUM TIMBAL BALIK (MUTUAL LEGAL ASSISTANCE IN CRIMINAL MATTERS) DALAM UPAYA PENGEMBALIAN ASET HASIL TINDAK PIDANA KORUPSI MILIK NEGARA DI WILAYAH ASIA TENGGARA
Salah satu bentuk kriminalitas yang mengalami peningkatan yang sangat
signifikan setiap tahunnya adalah korupsi. Saat ini ruang lingkup tindak pidana
korupsi tidak hanya terbatas dalam negeri suatu Negara saja tetapi juga telah
merambah ke Negara lain. Salah satu upaya yang dapat dilakukan oleh Negara
mengembalikan aset Negara hasil tindak pidana korupsi dengan melalui perjanjian
MLA. Pengaturan mengenai MLA yang dapat digunakan sebagai dasar hukum
pelaksanaan perjanjian MLA di wilayah Asia Tenggara adalah ASEAN Treaty on
Mutual Legal Assistance in Criminal Matters dan United Nations Convention
Against Corruption. Dalam pelaksanaannya MLA ini tentu saja akan ada prosedur
yang harus dilaksanakan oleh Negara pemohon. Oleh karenanya skripsi ini akan
membahas mengenai Prosedur Permintaan Mutual Legal Assistance khususnya di
Wilayah Asia Tenggara dan Dampak Positif negatif penggunaan MLA di antara
Negara yang terlibat. Penelitian ini menggunakan penelitian normative dengan
menggunakan pendekatan perundang – undangan, historis dan kasus. Dalam hasil
penelitian ini menunjukkan terdapat beberapa prosedur dan tahapan yang harus
dilalui oleh Negara pemohon agar dapat melakukan pengajuan MLA. Selanjutnya,
penulis juga menemukan beberapa dampak positif dan negatif dari penggunaan
MLA dalam upaya perampasan aset hasil tindak pidana korupsi di wilayah Asia
Tenggara. Maka dari itu kesimpulan yang dapat ditarik dari hasil penelitian ini
adalah prosedur mengenai MLA ini telah diatur secara sah sehingga dalam
pelaksanaannya dapat dilaksanakan dengan sebagaimana mestinya.
Kata Kunci: Mutual Legal Assistance, Perampasan Hasil Tindak Pidana
Korupsi, Asia Tenggara
No copy data
No other version available