CD-ROM
IMPLEMENTASI KEWAJIBAN NEGARA BERUPA POSITIVE OBLIGATIONS DALAM KASUS KEBAKARAN HUTAN DI INDONESIA
Negara Indonesia adalah negara hukum yang menempatkan hukum sebagai
dasar kekuasaan negara dan penyelenggaraan kekuasaan tersebut dalam segala
bentuknya dilakukan dibawah kekuasaan hukum 1
. Berdirinya Indonesia sebagai
Negara mempunyai tujuan untuk mewujudkan tata kehidupan Negara sebagai sebuah
Negara yang aman, tentram, sejahtera, dan juga tertib. Kedudukan hukum setiap warga
Negara pada suatu Negara hukum akan dilindungi oleh Negara, agar dapat terciptanya
keseimbangan dan keserasian antar kepentingan kelompok (rakyat) ataupun
perorangan.
No copy data
No other version available