CD-ROM
PERANAN INSTITUSI WAJIB LAPOR SEBAGAI UPAYA REHABILITASI PECANDU NARKOTIKA DI KOTA PALEMBANG
Perhatian khusus tentang Narkotika dan mereka yang telah menjadi
pecandu Narkotika seperti obat – obatan terlarang yakni Narkotika, Psikotropika
hingga zat adiktif lainnya di Indonesia sangat di perhatikan.1 Sebelum digunakan
sembarangan oleh orang narkotika Sebagai alat yang digunakan dalam bidang
keagamaan dan juga sebagai pengobatan, lazim atau candu merupakan jenis
narkotika pertama yang digunakan sering juga disebut madat atau opium.2 Di
Indonesia Narkotika tersebar dengan membuat saluran Pengiriman Narkotika
sangat luas hingga dapat mencakup semua kalangan dan lapisan di masyarakat,
Mulai dari Kalangan Pejabat, public figure seperti artis hingga remaja pada
kalangan usia produktif berkisar pada umur 15 – 24 tahun bahkan masih duduk di
pendidikan sekolah yang seharusnya menjadi aset bagi Negara sangat Rentan
untuk hanya sekedar mencoba namun efeknya menjadi ketagihan dan kecanduan
Narkotika.3
No copy data
No other version available