CD-ROM
KEDUDUKAN KEJAKSAAN DALAM STRUKTUR KETATANEGARAAN INDONESIA (DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2004 TENTANG KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA)
Upaya negara dalam menjadi negara yang lebih baik patut untuk kita
dukung. Pemimpin bersama aparatnya sebagai ujung tombak, serta masyarakatnya
harus turut serta mendukung upaya tersebut. Hal tersebut juga harus berlaku dalam
dunia peradilan, maka aparat penegak hukum yang bekerja sesuai dengan tugas
pokok dan fungsinya merupakan sebuah jawaban atas harapan kemajuan negara
tersebut. Sebagaimana secara yuridis Indonesia telah menyatakan negaranya sebagai
negara hukum, yang tertuang dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945,
“Negara Indonesia adalah negara hukum
No copy data
No other version available