CD-ROM
DIVERSI TERHADAP ANAK YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA PENCABULAN
Latar belakang permasalahan adalah penanganan perkara tindak pidana anak melaui
pendekatan restorative justice, yang dilaksanakan dengan cara diversi. Adapun
masalah yang dirumuskan dalam penelitian ini pertama terkait bagaiman pelaksanaan
diversi terhadap anak yang melakukan tindak pidana pencabulan dan kedua terkait
apa yang menjadi dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana pada anak
yang melakukan tindak pidana pencabulan. Metode penelitian yang digunakan
penulis addalah normatif. Dari hasil penelitian diperoleh kesimpulan bahwa
pelaksanaan diversi hanya dapat diterapkan pada anak yang melakukan tindak pidana
ringan dimana ancaman hukumannya dibawah 7 (tujuh) tahun dan bukan merupakan
pengulangan tindak pidana. Adapun dalam tindak pidana yang dianggap serius seperti
pecabulan, penyelesaian perkara tindak pidananya dilakukan melalui jalur formal
yautu dengan penetapan putusan pengadilan yang dianggap sebagai upaya terakhir
dalam penanganan perkara anak.
Kata kunci: penerapan diversi, tindak pidana pencabulan, pelaku anak
No copy data
No other version available