CD-ROM
ANALISIS PUTUSAN HAKIM TERHADAP TINDAK PIDANA PEMALSUAN UANG KERTAS NEGARA ( STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI PALEMBANG NOMOR 568/Pid.B/2019/PN Plg DAN 939/Pid.B/2020/PN Plg )
Perkembangan Ekonomi di Indonesia yang semakin pesat telah membuat uang
menjadi alat tukar yang sangat penting sehingga mempunyai sejarah yang panjang
dan juga mengalami berbagai perubahan. Dalam hal ini, kebutuhan hidup yang tinggi
dan kebutuhan ekonomi yang terus meningkat. Sehingga hal ini mendorong oknumoknum masyarakat tertentu untuk melakukan suatu tindakan yang melanggar atau
bertentangan dengan hukum, salah satunya dengan cara melakukan pemalsuan uang.
Penelitian dengan judul “Analisis Putusan Hakim Terhadap Tindak Pidana Pemalsuan
Uang Kertas Negara (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Palembang Nomor
568/Pid.B/2019/PN Plg dan 939/Pid.B/2020/PN Plg)”, memiliki rumusan masalah
bagaimana pertimbangan hukum seorang hakim dalam memutus tindak pidana
pemalsuan uang dan bagaimana pertanggungjawaban pidana pelaku yang melakukan
tindak pidana pemalsuan uang. Penelitian ini dilakukan dengan cara meneliti bahan
kepustakaan yaitu dengan metode normatif. Sumber data yang digunakan dalam
penelitian ini adalah Data sekunder yang mengacu pada data kepustakaan atau data
sekunder melalui asas-asas hukum. Landasan Teori yang digunakan Adalah teori
pertimbangan hakim dan teori pertanggungjawaban pidana. Analisis data yang di
gunakan adalah Analisis Kualitatif yaitu dengan cara menjelaskan dan menerangkan
data dalam bentuk kalimat-kalimat yang disusun dengan pokok bahasan, tujuan dan
konsep yang berkaitan dengan hal tersebut secara sistematis. Dari hasil penelitian
yang di lakukan, diketahui bahwa dasar pertimbangan hakim dalam memutus tindak
pidana pemalsuan uang dalam dua putusan tersebut adalah aspek yuridis dalam
dengan mengacu pada hukum positif yang terdapat di Indonesia. Kemudian
pertanggungjawaban pidana tersebut sudah memenuhi unsur-unsur
pertanggungjawaban pidana pada kitab undang-undang hukum pidana.
Kata kunci : Pemalsuan Uang, Pertimbangan hakim, pertanggungjawaban pidana.
No copy data
No other version available