CD-ROM
OPEN LEGAL POLICY DALAM PRAKTIK KETATANEGARAAN DI INDONESIA
Skripsi ini membahas mengenai open legel policy dalam praktik ketetanegaraan di Indoensia. Open legal policy merupakan suatu kebebasan bagi pembentuk undang-undang untuk mengambil kebijakan dalam proses pembuatan hukum. Akan tetapi, tidak adanya kejelasan mengenai open legal policy yang dimaksudkan oleh Mahkamah Konstitusi. Mahkamah Konstitusi tidak mempunyai tolak ukur untuk merumuskan serangkaian cara untuk menentukan apakah kebijakan tersebut termasuk kedalam open legal policy. Penelitian ini merupakan penelitian normatif dengan pendekatan perundang-undangan, sejarah, konseptual, dan studi kasus. Dari hasil penelitian ini dapat diketahui bahwa konsep open legal policy telah ada dan telah dipraktikkan dalam proses pembentukan undang-undang di Indonesia. Hal ini dapat dilihat dalam pasal-pasal yang membahas mengenai parlementary threshold. Dalam hal ini, Mahkamah Konstitusi secara tegas menyatakan bahwa pasal tersebut merupakan salah satu contoh dari kebijakan hukum (legal policy) oleh pembentuk undang-undang. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tidak secara tegas mengatur mengenai materi muatan yang akan di buat oleh pembentuk undang-undang. Pembentuk undang-undang diberikan kebebasan dalam menentukan materi muatan dengan syarat materi tersebut tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Open legal policy memiliki dua jenis, yaitu open legal policy mutlak artinya yang tidak dapat dilakukan pengujian konstitusionalitasnya oleh Mahkamah Konstitusi dan open legal policy relatif yang artinya bahwa pembentuk undang-undang berhak untuk merumuskan seperti apapun yang dikendaki, karena Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tidak mengaturnya, namun prinsip-prinsip yang mendasari isi pengaturannya harus dapat diuji oleh Mahkamah Konstitusi terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Hal demikian karena prinsip yang mendasari suatu norma adalah prinsip yang tidak bebas nilai.
Kata Kunci : Indonesia, Ketatanegaraan, Open Legal Policy
No copy data
No other version available