CD-ROM
STUDI KOMPARASI HAK MILIK ATAS TANAH DALAM PERKAWINAN CAMPURAN SEBELUM DAN SESUDAH PUTUSAN MK NO. 69/PUU – XIII/2015
Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara suami-isteri yang bertujuan untuk membentuk rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Perkawinan campuran antara WNI dan WNA yang mana tidak membuat perjanjian perkawinan sebelum atau pada saat perkawinan dilaksanakan menimbulkan banyak kerugian, salah satunya terkait dengan harta kekayaan dalam perkawinan campuran khususnya hak milik atas tanah. Tujuan penelitian dimaksudkan untuk menjelaskan status hak milik atas tanah sebelum dan sesudah terbitnya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015. Jenis penelitian yang digunakan ialah penelitian yuridis normative yaitu penelitian kepustakaan dengan analisis kualitatif yaitu interpretasi data hukum sekunder. Sebelum terbitnya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015 aturan perjanjian perkawinan mengikuti KUHPer, UUP, UUPA, dan KHI yang mana mengharuskan dibuat sebelum atau pada saat perkawinan dilangsungkan. Namun, setelah terbitnya putusan tersebut, aturan perjanjian perkawinan diperluas yaitu permbuatan dapat dilakukan dalam ikatan perkawinan dan dapat diakhiri apabila perjanjian sudah dipenuhi maupun disepakati oleh suami-isteri.
Kata Kunci : Perkawinan Campuran, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015.
No copy data
No other version available