CD-ROM
PENERAPAN PASAL 27 AYAT 1 KUHAP TENTANG KEWENANGAN HAKIM PENGADILAN TINGGI UNTUK MELAKUKAN PENAHANAN
Penahanan menurut penjelasan Pasal 1 butir 21 KUHAP : “Penahanan adalah
penempatan tersangka atau terdakwa ditempat tertentu oleh penyidik atau penuntut
umum atau hakim dengan penetapannya, dalam hal serta menurut cara yang diatur
dalam undang-undang ini”.1
Sedangkan menurut Andi Hamzah penahanan
merupakan salah satu bentuk perampasan kemerdekaan bergerak seseorang. Jadi,
disini terdapat pertentangan antara dua asas. Yaitu hak bergerak seseorang merupakan
hak asasi manusia yang harus dihormati di satu pihak dan kepentingan ketertiban
umum dilain pihak yang harus dipertahankan untuk orang banyak atau masyarakat
dari perbuatan jahat tersangka.2
No copy data
No other version available