CD-ROM
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP DEBITUR YANG KENDARAANNYA DIAMBIL PAKSA OLEH PERUSAHAAN LEASING
Pokok permasalahan yang akan dibahas pada skripsi ini yaitu, mengenai
perlindungan hukum terhadap debitur yang kendaraannya diambil paksa oleh
leasing. Kemudian dijabarkan dalam sebuah rumusan masalah yaitu (1)Apa
penyebab terjadinya pengambilan paksa kendaraan oleh perusahaan leasing.
(2) Bagaimana perlindungan hukum terhadap debitur yang kendaraannya
diambil paksa perusahaan leasing.Berdasarkan permasalahan yang sudah
dibahas maka dapat disimpulkan bahwa :
1) Perlindungan hukum terhadap nasabah kredit/leasing kendaraan yang
diambil paksa yaitu pihak leasing tersebut yang menggunakan jasa debt
collector dapat dikenakan tindak pidana Pemerasan dan Ancaman Pasal 368
dan Pencurian dengan Kekerasan Pasal 365 KUHP. 2) Berdasarkan penjelasan
diatas, jika memang perjanjian yang sudah dibuat oleh nasabah kredit/leasing
belum didaftarkan jaminan fidusia, atau kantor pendaftaran fidusia belum
menerbitkan ataupun menyerahkan sertifikat jaminan fidusia kepada
perusahaan leasing, maka tindakan penarikan kendaraan sepeda motor secara
paksa yang dilakukan oleh pihak leasing tersebut tidak dapat dibenarkan.
Akan tetapi, terkait hutang atau biaya angsuran yang masih dimiliki oleh
nasabah tetap harus dibayarkan sesuai dengan perjanjian. 3)Langkah
penyelesaian permasalahan yang dapat ditempuh oleh nasabah.
Kata Kunci : Perlidungan Hukum, Debitur, Leasing
No copy data
No other version available