CD-ROM
PENEGAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENGEDAR PANGAN KADALUWARSA MENURUT UNDANG-UNDANG PERLINDUNGAN KONSUMEN
E. Utrecht di dalam bukunya yang diberi judul “Pengantar Hukum Indonesia”
telah mengartikan hukum adalah sekumpulan peraturan-peraturan yang berisi
mengenai perintah dan larangan untuk dapat menertibkan adanya kehidupan
bermasyarakat dan mesti bisa di taati oleh seluruh anggota masyaraat karena dengan
hanya melakukan pelanggaran maka dapat menimbulkan adanya tindakan yang berasal
dari pihak pemerintah.1 Dan tujuan hukum menurut LJ. Apeldoorn yakni menyatakan
bahwa pada tujuan hukum adalah untuk mengatur segala pergaulan hidup manusia
dengan secara damai hukum menghendaki adanya suatu perdamaian
No copy data
No other version available