CD-ROM
AKIBAT HUKUM TERHADAP PERKAWINAN ANAK DI BAWAH UMUR MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2019 PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974
Pada umumnya dalam kehidupan manusia, perkawinan seharusnya
menjadi sesuatu yang bersifat seumur hidup dan tidak boleh diputuskan begitu
saja. Sebuah perkawinan dilakukan oleh orang dewasa dengan tidak
memandang profesi, suku bangsa, kaya atau miskin dan sebagainya. Namun
tidak sedikit manusia yang sudah mempunyai kemampuan baik dari segi fisik
maupun mental akan mencari pasangan hidup sesuai kriteria yang
diinginkannya.1
No copy data
No other version available