CD-ROM
CHECK AND BALANCES ANTARA KEPALA DESA DENGAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA DALAM PROSES PEMBENTUKAN PERATURAN DESA DI KECAMATAN MUARA LAKITAN
Secara substansial, UU No. 6 Tahun 2014 tersebut sejalan dengan UU No. 32 Tahun 2004 yang memposisikan desa menjadi terdesentralisasi dan memiliki hak otonom berdasarkan asasl-usul dan adat istiadat untuk mengatur rumah tangga nya sendiri, dan bertanggung jawab terhadap Bupati atau Walikota. Undang-Undang ini dinilai berhasil menggabungkan fungsi self-governing community[ Desa merupakan organisasi komunitas lokal yang memiliki batas-batas wilayah, dihuni oleh penduduk, dan mempunyai adat istiadat untuk mengelola dirinya sendiri (Niāmatul Huda, Hukum Pemerintahan Desa Dalam Konstitusi Indonesia Sejak Kemerdekaan Hingga Reformasi, Malang: Setara Press, 2015, hlm. 33)] dengan local self government
No copy data
No other version available