CD-ROM
PENEGAKAN HUKUM OLEH KEPOLISIAN TERHADAP TINDAK PIDANA PUNGUTAN LIAR (PUNGLI) DISERTAI ANCAMAN (STUDI KASUS DI KEPOLISIAN RESORT KABUPATEN WAYKANAN)
Indonesia adalah negara hukum yang mempunyai peraturan-peraturan hukum
yang bersifat memaksa agar seluruh masyarakat patuh terhadap peraturan tersebut.
Peraturan-peraturan tersebut dituangkan ke dalam bentuk perundang-undangan yang
memiliki fungsi serta peran yang sangat penting dalam mengatur dan mengarahkan
masyarakat agar tercipta tatanan kehidupan yang tertib, damai dan adil. Hukum
adalah seperangkat norma atau kaidah yang berfungsi mengatur tingkah laku manusia
dengan tujuan untuk ketentraman dan kedamaian dalam masyarakat.1 Hukum berisi
tentang suruhan (gebod), larangan (verbod) serta kebolehan (mogen). Fungsi hukum
adalah sebagai alat untuk mengatur ketertiban dalam kehidupan bermasyarakat.
Untuk menjalankan ketertiban didalam masyarakat, maka diperlukan adanya
penegakan hukum
No copy data
No other version available