CD-ROM
PERLINDUNGAN HUKUM KREDITUR DALAM JAMINAN HAK TANGGUNGAN YANG OBJEKNYA BELUM BERSERTIFIKAT DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 1996 TENTANG HAK TANGGUNGAN ATAS TANAH BESERTA BENDA-BENDA YANG BERKAITAN DENGAN TANAH
Perjanjian kredit merupakan perjanjian pinjam-meminjam uang antara
bank dengan pihak lain (nasabah). Perjanjian kredit tergolong sebagai
perjanjian pinjam pengganti.1 Kredit merupakan penyediaan dana berdasarkan
perjanjian pinjam meminjam uang antara bank sebagai kreditur dengan nasabah
sebagai debitur. Pada perjanjian tersebut, bank pemberi kredit percaya kepada
nasabahnya bahwa dalam jangka waktu yang telah disepakati akan
dikembalikan (dibayar) lunas. Jangka waktu pembayaran tersebut dapat
beberapa bulan ataupun beberapa tahun sesuai kesepakatan. Pada umumnya,
dalam perjanjian pinjam meminjam akan ditekankan kewajiban pihak
peminjam uang untuk melunasi, mengembalikan, atau mengangsur utang
pokoknya beserta bunga atau imbalan sesuai dengan waktu yang ditentukan
No copy data
No other version available