CD-ROM
ANALISIS KEKUATAN HUKUM TERHADAP AKTA BAWAH TANGAN YANG DIBUKUKAN DI KANTOR NOTARIS
Dalam peristiwa hukum di kehidupan sehari-sehari tentu terdapat
banyak peristiwa yang dilakukan. Salah satunya adalah melakukan perjanjian.
Pada umumnya perjanjian hampir dijumpai dalam hal apapun. Tetapi terdapat
hal yang perlu di ingat bahwa sebelum para pihak melakukan perjanjian, para
pihak harus memenuhi unsur-unsur sahnya perjanjian yang diatur dalam pasal
1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Yang pada akhirnya adanya
perjanjian ini akan membuat hubungan hukum yang akan mereka lakukan
dilindungi hukum dan memiliki kekuatan hukum apabila nantinya terjadi halhal yang tidak di inginkan. Perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1313
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata menyatakan:
No copy data
No other version available