CD-ROM
“PELAKSANAAN ASIMILASI DI TENGAH PANDEMI COVID- 19 DAN PENEGAKAN HUKUM PIDANA DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN KOTA PALEMBANG”
Pada penanganan perkara tindak pidana di Indonesia yang termuat pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang sudah ditentukan Negara, yang mana berdasar UUD RI tahun 1945 yakni NKRI ialah Negara Hukum, yang selanjutnya diterangkan pada pasal 1 ayat (3) UUD 1945. Saat ini, hakikat hukum pidana di negara ini sudah dikenal masyarakat seiring dengan mengenalnya hukum, aturan dan tindakan yang tidak disenangi masyarakat sebagai awal mula kelahiran hukum pidana di masyarakat tersebut. Dalam tindakan bersangkutan, maka kejahatan akan melanggar hak perorangan atau kolektif yang jika tidak ditangani akan memunculkan kejahatan yang lain.1 Sehingga penegakan hukum di negara ini merupakan tanggung jawab sepenuhnya yang dilakukan oleh lembaga penegak hukum Indonesia, misalnya: 1) kepolisian yang menangani pelaksanaan penyidikan, 2) kejaksaan mengurusi menangani pelaksanaan penuntutan, 3) kehakiman yang menangani pelaksanaan putusan pidana dan vonis
No copy data
No other version available