CD-ROM
IMPLEMENTASI PASAL 20 DAN 22 PERATURAN DAERAH NOMOR 12 TAHUN 2013 TERHADAP MANUSIA BADUT DI KOTA PALEMBANG
Penelitian ini berjudul IMPLEMENTASI PASAL 20 DAN PASAL 22 Peraturan Daerah NO 12 TAHUN 2013 TERHADAP MANUSIA BADUT DI KOTA PALEMBANG, rumusan masalah yang digunakan yaitu bagaimana Implementasi Pasal 20 dan 22 Nomor 12 Tahun 2013 Peraturan Derah terhadap manusia badut di Kota Palembang dan apa faktor yang memengaruhi Implementasi Pasal 20 dan 22 Nomor 12 Tahun 2013 terhadap manusia badut di Kota Palembang. Penelitian bersifat empiris atau penelitian lapangan yang bersifat deskriptif. Lokasi penelitian berada di Dinas Sosial Kota Palembang. Teknik pengumpulan data melalui wawancara langsung kepada kepala Seksi Rehabilitas Sosial Tuna Sosial, Dinas Sosial Kota Palembang dan studi kepustakaan berupa buku, peraturan perundang-undangan dan sebagiannya untuk mendukung kesempurnaan data dan bahan. Data diperoleh dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa Implementasi Pasal 20 dan 22 Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2013 terhadap manusia badut di Kota Palembang, belum dilakukan secara maksimal karena tahapan-tahapan proses penegakan hukum belum dilakukan secara tuntas dan menyeluruh tanpa disertai dengan upaya tindak lanjut berupa penyerahan untuk disidang ke pengeadilan negeri, dalam pelaksanaan penegak hukum terhadap manusia badut yang melakukan kegiatan mengemis ternyata Dinas Sosial Kota Palembang lebih menutamakan upayah persuasif dan karena alasan kemanusian dan belas kasihan aparat penegak hukum ke Pengadilan Negeri Kota Palembang, upaya penegakan hukum pidana yang sudah dilakukan berupa kegiatan operasi/razia, rehabilitas sosial, dan faktor yang mempengaruhi implementasi Pasal 20 dan 22 Nomor 12 Tahun 2013 Peraturan Daerah terhadap manusia badut di Kota Palembang yaitu terbatasnya sarana/fasilitas, faktor masyarakat, kurangnya pengetahuan, serta belum adanya anggaran program
Kata Kunci: Implementasi Peraturan Daerah, Pengemis, Manusia Badut.
No copy data
No other version available