CD-ROM
PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENJATUHKAN PUTUSAN PIDANA TERHADAP TINDAK PIDANA UJARAN KEBENCIAN DAN PENGHINAAN DI SOSIAL MEDIA (Studi Putusan Nomor :28/Pid.Sus/2018/PN.Pdl dan Nomor 58/Pid.Sus/2019/PT.DKI)
kripsi ini berjudul “PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENJATUHKAN PUTUSAN PIDANA TERHADAP TINDAK PIDANA UJARAN KEBENCIAN DAN PENGHINAAN DI SOSIAL MEDIA”, Dewasa ini Tindak Pidana ujaran kebencian dalam sosial media sudah marak terjadi seperti halnya kasus pada Putusan Nomor 28/Pid.Sus/2018/PN.Pdl dan Putusan Nomor 58/Pid.Sus/2019/PT.DKI. Pada putusan tersebut hakim dalam menjatuhkan putusannya sejatinya haruslah memerhatikan beberapa aspek sebelum menjatuhkan putusan pidana tersebut dan juga harus mempertimbangkan penanggulangan tindak pidananya dengan cara penal dan non-penal. Dalam skripsi ini penulis mengangkat 2 (dua) permasalahan yaitu (1) Apa dasar pertimbangan hakim dalam penjatuhan putusan pidana terhadap tindak pidana Putusan Nomor 28/Pid.Sus/2018/PN.Pd dan Putusan Nomor 58/Pid.Sus/2019/PT.DKI dan (2) Bagaimana kebijakan hukum pidana dalam menanggulangi Tindak Pidana ujaran kebencian dan penghinaan. Penelitian ini bersifat yuridis normatif dengan menggunakan data primer dan sekunder. Berdasarkan hasil pembahasan dan penelitian dapat disimpulkan bahwa hakim dalam kedua putusan ini sudah memenuhi syarat dalam teori pertanggungjawaban hakim dalam menjatuhkan putusan pidana dan juga terdakwa dalam kedua putusan itu sudah memenuhi syarat teori pertanggungjawaban pidana karena sudah memmpertanggungjawabkan perbuatan mereka, dan juga dapat disimpulkan bahwa dalam penanggulangan tindak pidana terdapat 2 cara yaitu melalui cara represif atau penal dan preventif atau non-penal. Metode penelitian yang penulis gunakan dalam pembuatan skripsi ini ialah metode penelitian hukum normatif, dengan didukung beberapa pendektan penelitian yang meliputi pendekatan Perundang-undangan dan Pendekatan Konseptual.
Kata kunci: Putusan Hakim, Tindak Pidana Ujaran Kebencian, dan Media Sosial
No copy data
No other version available