CD-ROM
PERTANGGUNGJAWABAN PERUSAHAAN TERHADAP KARYAWAN YANG DI PHK PADA MASA PANDEMI COVID-19 MENURUT UU NO. 13 TAHUN 2003 jo UU NO. 11 TAHUN 2020 TENTANG CIPTA KERJA
Mewujudkan masyarakat yang adil serta makmur merupakan salah satu
tujuan Negara Indonesia dengan cara pemenuhan hak tiap masyarakat untuk
memperoleh pekerjaan serta penghidupan yang layak bagi seluruh rakyat Indonesia
sebagaimana telah diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.1 Negara berkewajiban dalam menciptakan kesejahteraan
bagi rakyatnya secara adil dan merata, sebagai implementasi dari pembukaan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia pada alinea keempat yang
menyatakan bahwa Pemerintah Negara Republik Indonesia melindungi segenap
bangsa Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, dan mencerdaskan kehidupan
bangsa, hal ini dapat terlihat dari upaya negara membuat suatu peraturan untuk
mengatur hubungan-hubungan antara orang perorangan atau antara orang dengan
badan hukum. Pengaturan ini bertujuan supaya tidak terjadi ketidakadilan dari
pihak yang lebih kuat terhadap pihak yang lemah, sehingga terciptanya masyarakat
yang adil dan tentram. Perlindungan hukum terhadap para pekerja merupakan
kewajiban atas pemenuhan hak dasar yang melekat dan dilindungi oleh konstitusi
sebagaimana yang diatur dalam Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyebutkan bahwa “Tiap-tiap warga
negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”.
No copy data
No other version available