CD-ROM
UPAYA PEMERINTAH INDONESIA DALAM MENCEGAH KEJAHATAN PERPAJAKAN (TAX CRIME) TERHADAP ASET WNI DI NEGARA SWISS MELALUI RATIFIKASI TREATY MUTUAL LEGAL ASSISTANCE (MLA) RI-SWISS
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh disahkannya UU Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Bantuan Hukum Timbal Balik Dalam Masalah Pidana Antara Republik Indonesia dan Konfederasi Swiss pada tanggal 5 Agustus 2020. metode penelitian yang digunakan yaitu metode penelitian hukum normatif dengan menganalisa undang-undang, bahan kepustakaan hukum dan perjanjian MLA RI-Swiss. Perjanjian ini menjadi menarik dikarenakan Negara Swiss selama ini dikenal oleh dunia sebagai negara surga pajak yang menerapkan sistem kerahasiaan perbankan. UU Federal Swiss memiliki aturan khusus mengenai kerahasiaan data nasabah sehingga aturan tersebut menjadi daya tarik bagi para nasabahnya termasuk bagi para pelaku kejahatan korupsi, pencucian uang dan penggelapan pajak. Kerja sama antar kedua negara ini dapat memungkinkan Indonesia meminta bantuan kepada Konfederasi Swiss atau sebaliknya untuk melakukan upaya hukum terhadap pelaku kejahatan dan terutama kejahatan pajak seperti pencarian, pemblokiran akun, dan mengetahui bank dari tersangka. Bentuk layanan bantuan lainnya, Indonesia juga dapat meminta data dalam daftar perusahaan yang diduga terkait dengan pencucian uang. Perjanjian ini tentunya menguntungkan bagi Indonesia dalam rangka untuk mempersempit ruang gerak para pelaku kejahatan yang ingin menyembunyikan hasil kejahatan mereka di luar negeri.
Kata Kunci : Bantuan Hukum Timbal Balik RI-Swiss, Perpajakan, Kejahatan Pajak.
No copy data
No other version available