CD-ROM
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PEGAWAI SWASTA SEBAGAI PELAKU TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG
Negara Indonesia adalah Negara Hukum (recthsstaat) yang menjamin tinggi
supermasi hukum, yang terefleksi dalam penegakan hukum (enforcement of law), dan
keadilan (equality),berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI 1945). Artinya, bahwa setiap orang yang
berada di wilayah Indonesia harus tunduk pada hukum yang berlaku di Indonesia dan
tidak ada seseorangpun yang dapat kebal terhadap hukum. Segala tingkah laku
perbuatan warga Indonesia harus didasari pada norma hukum yang menjadi dasar
dalam bertindak dan tentunya memiliki konsekuensi sesuai dengan hukum dan
perundang-undangan di Negara Republik Indonesia. Norma ini memberikan arti
bahwa di dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia, hukum merupakan urat nadi
segala aspek kehidupan sehingga dengan demikian hukum mempunyai posisi yang
sangat strategis yang dominan di dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara
No copy data
No other version available