CD-ROM
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP NASABAH GAGAL BAYAR PT ASURANSI JIWASRAYA
Tujuan pembangunan nasional Indonesia adalah mewujudkan masyarakat adil
dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Tujuan tersebut
telah diatur dalam Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 (ayat 4). “Perekonomian
nasional diselenggarakan berdasarkan asas ekonomi dan persatuan, efisiensi dan
keadilan yang berkelanjutan.1
Di zaman yang serba maju ini, risiko dapat terjadi dalam segala lini kehidupan.
Hal ini terjadi karena semakin kompleknya kebutuhan manusia sehingga mereka ingin
semua kebutuhan mereka tercukupi, inilah yang menjadikan masyarakat dituntut untuk
memiliki suatu jaminan untuk menjamin kehidupan mereka kedepannya, agar terhindar
dari risiko yang mungkin terjadi kepada mereka dan juga keluarga mereka.
No copy data
No other version available