CD-ROM
INVENTARISASI PENGETAHUAN TRADISIONAL MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2016 TENTANG PATEN
Hak Kekayaan Intelektual adalah yang sebuah terjemahan resmi dari frasa
Intellectual Property Rights. Kini istilah Hak Kekayaan Intelektual diubah
menjadi Kekayaan Intelektual berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun
2015 tentang Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Jika ditinjau dari
substansinya, Kekayaan Intelektual berhubungan erat dengan benda tidak
berwujud yang merupakan karya intelektual yang lahir dari cipta, rasa, dan karsa
manusia1
. Kekayaan Intelektual tidak dapat dilepaskan hubungannya dari
kekayaan itu sendiri dan tidak lepas dari hak milik. Karena itu, Kekayaan
Intelektual adalah kekayaan bagi pemiliknya yang mana dapat dialihkan
pemanfaatannya maupun penggunaannya terhadap pihak lain. Maka pihak lain
dapat memperoleh manfaat dari penggunaan Kekayaan Intelektual yaitu hak
kepemilikan atas kekayaan intelektual yang dalam pemanfaatannya merupakan
sumber keuntungan uang.
No copy data
No other version available