CD-ROM
PIDANA MATI TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PERBARENGAN PEMBUNUHAN BERENCANA SECARA BERSAMA -SAMA ( Studi Kasus Putusan Nomor : 502/Pid.B/2015/PN.Plg )
Seperti yang telah ditekankan pada pasal 1 ayat 3 Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia tahun 1945(selanjutnya disingkat UUD NRI 1945),
Indonesia merupakan negara yang berlandaskan kepada hukum dalam
penyelenggaraan pemerintahnya. Persepsi mengenai negara hukum di idealkan
bahwa hukum hadir sebagai pedoman di dalam kehidupan bernegara, dalam bahasa
inggris dikembangkan oleh A.V Dicey sering disebutkan “the rule of law, not of
man“, yang disebut sebagai prinsip negara hukum, dijelaskan bahwa hukum
sebagai sistem pada pokoknya, bukan per individu yang hanya berperan sebagai
wayang dari skenario sistem yang mengaturnya.1 Di wilayah Indonesia setiap orang
wajib untuk selalu mematuhi segala hukum yang sah di Indonesia tanpa terkecuali,
segala perbuatan harus didasarkan pada perundang-undangan dan hukum yang
berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia serta berdasarkan pada norma yang
berlaku di masyarakat.
No copy data
No other version available