CD-ROM
“IMPLEMENTASI PERANAN BALAI BESAR PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN (BBPOM) KOTA PALEMBANG DALAM PENGAWASAN DAN PENINDAKAN TERHADAP PEREDARAN KOSMETIK MENGANDUNG BAHAN BERBAHAYA DI KOTA PALEMBANG”
Saat ini banyak beredar kosmetik yang mengandung bahan berbahaya,
khususnya di Kota Palembang. Berdasarkan latar belakang tersebut, maka diambil
rumusan masalah yaitu; bagaimana implementasi dan apa faktor-faktor yang
mempengaruhi implementasi peranan BPOM Kota Palembang dalam pengawasan
dan penindakan terhadap peredaran kosmetik yang mengandung bahan berbahaya di
Kota Palembang. Adapun tujuan penelitian ini untuk mengetahui perlindungan
hukum bagi konsumen terhadap peredaran kosmetik yang mengandung bahan
berbahaya di Kota Palembang. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif
dengan pendekatan perundang-undangan (Statute Approach) yang bersifat deskriptif.
Sumber data penelitian ini menggunakan data sekunder dari bahan kepustakaan yang
didukung dengan data primer dari hasil wawancara. Data diuraikan dalam bentuk teks
naratif secara sistematis. Metode analisis data yang digunakan adalah metode
normatif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum bagi
konsumen terhadap peredaran kosmetik yang mengandung bahan berbahaya telah
dilakukan oleh pemerintah dan jajarannya dengan cara pembinaan dan pengawasan
oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Palembang (BBPOM) berdasarkan
Peraturan Kepala Badan POM RI Nomor HK.03.1.23.12.11.10052 Tahun 2011
tentang Pengawasan Produksi Dan Peredaran Kosmetika, serta sanksi berdasarkan
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Pengawasan oleh
BBPOM dilakukan dengan dua metode yaitu Pre Market dan Post Market. Pre
market adalah pengawasan yang dilakukan sebelum produk kosmetik diedarkan,
antara lain penilaian dan pengujian atas mutu keamanan kosmetik. Post Market
adalah pengawasan yang dilakukan setelah produk kosmetik diedarkan, antara lain
inspeksi sarana produksi dan distribusi, sampling dan uji laboratorium untuk
kosmetik di peredaran, penilaian dan pengawasan iklan kosmetik serta informasi
edukasi masyarakat dan public warning. Pemerintah dalam hal ini telah melindungi
hak-hak konsumen sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8
Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Kata kunci: Perlindungan hukum, konsumen, kosmetik, bahan berbahaya.
No copy data
No other version available