CD-ROM
ANALISIS PENERAPAN SANKSI PIDANA PADA PASAL 36 UNDANG-UNDANG NO.42 TAHUN 1999 TENTANG JAMINAN FIDUSIA
Negara Republik Indonesia merupakan negara hukum sebagaimana yang tercantum didalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut Undang-Undang Dasar 1945) yang menyatakan bahwa “Negara Indonesia adalah Negara Hukum”. Rumusan dalam Undang-Undang Dasar 1945 mencerminkan suatu konsep konstitusional demokrasi atau konsep demokrasi konstitusional karena berdasarkan pada Undang-Undang Dasar 1945, rumusan didalam Pasal 1 ayat (2) dan Pasal 1 ayat (3), Undang-Undang Dasar 1945 tersebut mencerminkan bahwa konsep negara hukum yang berlaku di Indonesia adalah suatu konsep negara hukum yang demokratis dan negara hukum yang konstitusional sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai dasar negara Indonesia
No copy data
No other version available