CD-ROM
PENERAPAN SANKSI PENCABUTAN SURAT IZIN MENGEMUDI SEBAGAI PIDANA TAMBAHAN DALAM PERKARA KECELAKAAN LALU LINTAS
Negara Indonesia ialah negara hukum sebagaimana terdapat dalam Pasal 3 ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945.1Sebagai negara hukum maka segala tindak dan perilaku masyarakat harus berdasarkan dengan hukum tanpa terkecuali baik dari pihak masyarakat maupun pemerintah yang ada di Indonesia, begitupun halnya dalam menjaga ketertiban lalu lintas.Ketertiban lalu lintas merupakan suatu keadaan berlalu lintas yang berlangsung secara teratur sesuai dengan hak dan kewajiban setiap pengguna jalan (Pasal 1 Angka 32 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan). Masalah Ketertiban Berlalu lintas di Jalan Raya menjadi tanggung jawab bersama, Bukan hanya pihak kepolisian tetapi seluruh pengguna jalan. Seluruh pengguna jalan memiliki kewajiban untuk mentaati peratuan berlalu lintas. Hal seperti ini setidaknya mengurangi tingginya angka kecelakaan di jalan raya, banyak lagi peraturan- peraturan di jalan raya yang seharusnya kita patuhi yaitu tidak menerobos Lampu Merah dan harus menggunakan helm. Setiap berkendaraan roda dua dan juga setiap pengendara seharusnya memiliki surat pengendara yang lengkap sehingga tidak terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan. Tetapi masih banyak juga pengendara yang tidak menghiraukan hal seperti itu sehingga masih banyak terjadinya pelanggaran- pelanggaran lalu lintas di jalan raya yang mengakibatkan tingginya angka
1Lihat Pasal 3 ayat (1) Undang Undang Dasar 1945
1
kecelakaan banyak korban yang hilang nyawa di jalan raya akibat kecerobohan dan tidak mematuhi peraturan lalu lintas. Oleh karena itu marilah kita bersama-sama menjaga ketertiban dan keamanan lalu lintas di jalan raya, Sehingga terciptanya ketertiban dan keamanan. semoga hal ini bisa membangun kesadaran kita bersama untuk menyadari bahwa pentingnya mematuhi peraturan lalu lintas di jalan raya.
No copy data
No other version available