CD-ROM
ANALISIS HAK ASUH ANAK DI BAWAH UMUR YANG HAK ASUHNYA JATUH KEPADA PIHAK AYAH (ANALISIS PUTUSAN NOMOR 1284/PDT.G/2015/PA.PLG)
Manusia diciptakan Tuhan untuk hidup berpasang-pasangan dalam suatu
ikatan perkawinan yang sah. Perkawinan adalah hidup bersama dari seorang laki-laki
dan seorang perempuan yang memenuhi syarat-syarat tertentu, dan jika dicermati
pada dasarnya perkawinan merupakan suatu perjanjian yang mengikat lahir dan
bathin dengan dasar iman1
. Perkawinan juga bisa diartikan sebagai pertalian yang sah
antara seorang lelaki dan seorang perempuan untuk waktu yang lama
No copy data
No other version available