CD-ROM
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PADA PEMALSUAN BARANG TERHADAP MEREK YANG SUDAH TERDAFTAR
Perjalanan seiring pesatnya laju aktifitas di bidang ekonomi terkhusus dalam perdagangan selalu meningkat. Penulis ambil contoh tentang perdagangan barang-barang bermerek yang diperjual-belikan bagi peminat maupun pecinta dunia fashion. Globalisasi merupakan salah satu faktor penyebab terbukanya arus perdagangan barang dan jasa yang dengan sangat jelas menembus batas-batas antar Negara di dunia dengan ditandai dengan mulainya suatu era perdagangan.[ Paingot Rambe Manalu, Hukum Dagang Internasional, Jakarta: Novindo Pustaka Mandiri, 2000, hlm. 33.] Produk-produk yang ditawarkan sangat beragam sehingga kian menyebabkan terjadinya perluasan ruang gerak arus transaksi barang dan jasa. Dewasa ini, semakin kuat arus globalisasi di segala bidang, menjadi tombak dalam sektor perdagangan barang dan jasa, sehingga tidak mengenal lagi batas-batas wilayah Negara, maka regulasi di bidang Hak Kekayaan Intelektual (HKI)[ Buku Panduan Hak Kekayaan Intelektual (Tangerang: Direktorak Jenderal Hak Kekayaan Intelektual, Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, 2011), hlm.1. Hak Kekayaan Intelektual, disingkat “HKI’ atau akronim “HaKI”, adalah padanan kata yang biasa digunakan untuk Intellectual Property Right (IPR), yakni hak yang timbul dari hasil olah pikir yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia. Pada intinya HKI adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual. ] termasuk Merek harus senantiasa mampu memenuhi perkembangan yang ada dengan efektif
No copy data
No other version available